A. Pandangan Ekonomi Islam terhadap Investasi Sektor Riil
Investasi sektor riil
menurut syariat islam merupakan sarana investasi yang sangat tepat untuk
dijadikan piihan para investor bahkan harus dijadikan pilihan yang utama untuk
berinvstasi dibandingkan sektor non rill. Bahkan menurut sebagian ulama ada
yang menyatakan bahwa dalam syariat Islam tidak dikenal mengenai
investasi non riil dan yang dikenal hanya investasi sektor riil .
Berinvestasi di sektor riil memang memiliki resiko yang cukup
lumayan besar selain itu untuk diperlukan modal yang cukup besar akan tetapi
jika dikelola dengan benar dan tanggung jawab serta tidak keluar dari syarait
islam akan dipastikan hasilnya dapat langsung terlihat dengan
berinvestasi di sektor riil hasilnya dapat dilihat langsung secara nyata dan
juga barokah.
Menurut perspektif Islam, untuk menentukan pilihan investasi jangan
hanya dipikirkan mengenai keuntungan yang akan didapat, akan tetapi harus
dipikirkan halal dan haramnya sehingga tidak melanggar aturan- aturan
syariat Islam selain itu juga harus dipikirkan manfaatnya untuk orang lain
tidak hanya memikirkan untuk kepentingan sendiri maksudnya dalam
aktivitas investasi harus ada motifasi sosial yakni membantu masyarakat
yang tidak memiliki modal namum memiliki kemampuan berupa keahlian dalam
menjalankan usaha.
Dasar ekonomi islam lebih menitik beratkan kepada investasi di
sektor riil dengan tujuan untuk mastikan agar harta kekayaan tidak ditimbun
sebaiknya harta kekayaan tetap dimanfaatkan atau diputar dengan secara
luas, dan juga melarang adanya riba terhadap kepemilikan harta kekayaan
tetap, dan dengan berinvestasi disektor riil tentunya riba akan
terhindarkan. Dan seandinya pun masih ada yang menyimpan uang di bank
dengan menabung maka jangan terdapat bunga, dan uang yang disimpan di bank
tersebut sebagai tabungan harus disalurkan ke sektor riil
dengan bentuk kerja sama dan bagi hasil.
Akan tetapi pada kenyataannya manusia memiliki sifat yang
serakah dan sehingga bentuk – bentuk investasi dengan kerjasama
atau berupa bagi hasil tersebut manusia tidak menyukainya hal ini dikarenakan
manusia lebih puas menikmati hasilnya secara penuh tidak mau berbagi
sebagian hasilnya dengan para pemberi modal atau partner bisnis. Dan seandainya
mereka tidak memiliki modal mereka lebih menyukai meminjam uang dengan bunga
lebih ringan dan kecil dari pada memberikan sebagian hasilnya oleh pemiilik
modal.
B. Pandangan Ekonomi Islam Terhadap Investasi Sektor Non Riil
Pertumbuhan dan perkembangan perekonomian didunia sangat tidak
seimbang dimana, pertumbuhan sektor non riil melesat jauh perkembangannya
dibandingkan pertumbuhan sektor riil, hal ini disebabkan dengan
maraknya arus uang yang diperjual belikan di picu lagi dengan
banyaknya bisnis spekulasi dunia pasar modal.
Menurut ekonomi Islam pertumbuhan perekonomian sektor non riil
yang pesat tersebut hanyalah pertumbuhan ekonomi yang rapuh karena
didalamnya tidak ada kekuatan apapun didalamnya hampa dan kosong sehingga
sangat rawan kegagalan. Hal ini disebabkan yang beredar dipasaran atau yang
tumbuhnya bukan barang atau jasa akan tetapi uang. Sedangkan menurut ekonomi
Islam pertumbuhan perekonomian suatu negara tidak bisa hanya didasarkan
pada banyaknya jumlah uang yang beredar akan tetapi harus adanya
keseimbangan antara beredarnya uang dipasaran dengan barang dan jasa. Padahal
Islam sangat melarang segala jenis yang berhubungan dengan jenis transaksi di
pasar uang, disebabkan uang bukanlah komoditas untuk diperdagangkan akan
tetapi Islam sangat mendorong umatnya untuk melakukan perdagangan berbentuk
barang dan jasa.
Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini masyarakat sangat terpesona
dengan investasi yang berbasis non rill hal ini disebabkan tergiurnya dengan
keuntungan yang ditawarkan yaitu berupa bunga yang cukup lumayan besar
disamping itu untuk berinvestasi disektor non riil tidak harus
bermodalkan besar dengan modal kecil pun masyarakat sudah bisa untuk
berinvestasi, sehingga banyak masyarakat yang menginvestasikan uangnya ke
sektor non rill dibanding ke sektor riil. Padahal secara Jelas
Islam sangat melarang bahkan mengharamkan transaksi jual beli yang berbasis
riba.
Pada prinsipnya Islam
sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan aktifitas ekonomi (muamalah) dengan
cara yang benar dan baik tentunya juga harus sesuai dengan syariat Islam.
Selain itu Islam sangat melarang penimbunan barang, membiarkan harta
(uang ) menjadi tidak produktif, dan islam mengharuskan setiap ativitas ekonomi
harus dilakukan untuk meningkatkan ekonomi umat, yang selain tujuannya untuk
memperoleh keuntungan (falah) baik materi maupun non materi dunia dan akhirat.Disamping itu Segala bentuk aktivitas ekonomi berupa investasi haruslah
berdasarkan suka sama suka, berkeadilan dan tidak saling merugikan (la dharara wa la dhirara).
#KangDwi
#KangDwi