Senin, 18 April 2016

Investasi Sektor Riil dan Investasi Sektor Non Riil dalam Perspektif Islam

A. Pandangan Ekonomi Islam terhadap Investasi Sektor Riil

Investasi sektor riil menurut syariat islam merupakan sarana investasi yang sangat tepat untuk dijadikan piihan para investor bahkan harus dijadikan pilihan yang utama untuk berinvstasi dibandingkan sektor non rill. Bahkan menurut sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa dalam syariat Islam tidak dikenal mengenai investasi  non riil dan yang dikenal hanya investasi sektor riil .
Berinvestasi di sektor riil memang memiliki resiko yang cukup lumayan besar selain itu untuk diperlukan modal yang cukup besar akan tetapi jika dikelola dengan benar dan tanggung jawab serta tidak keluar dari syarait islam akan dipastikan hasilnya dapat langsung terlihat  dengan berinvestasi di sektor riil hasilnya dapat dilihat langsung secara nyata dan juga barokah.
Menurut perspektif Islam, untuk menentukan pilihan investasi jangan hanya dipikirkan mengenai keuntungan yang akan didapat, akan tetapi harus dipikirkan halal dan haramnya  sehingga tidak melanggar aturan- aturan syariat Islam selain itu juga harus dipikirkan manfaatnya untuk orang lain tidak hanya memikirkan untuk kepentingan sendiri maksudnya  dalam aktivitas  investasi harus ada motifasi sosial yakni membantu masyarakat yang tidak memiliki modal  namum memiliki kemampuan berupa keahlian dalam menjalankan usaha.
Dasar ekonomi islam lebih menitik beratkan kepada investasi di sektor riil dengan tujuan untuk mastikan agar harta kekayaan tidak ditimbun sebaiknya harta kekayaan tetap  dimanfaatkan atau diputar dengan secara luas, dan juga melarang adanya riba terhadap  kepemilikan harta kekayaan tetap, dan  dengan berinvestasi disektor riil tentunya riba akan terhindarkan.  Dan seandinya pun masih ada yang menyimpan uang di bank dengan menabung maka jangan terdapat bunga, dan uang yang disimpan di bank tersebut  sebagai tabungan  harus disalurkan ke sektor riil  dengan bentuk kerja sama  dan bagi hasil.
Akan tetapi pada kenyataannya manusia  memiliki sifat yang serakah dan  sehingga bentuk – bentuk  investasi dengan kerjasama atau berupa bagi hasil tersebut manusia tidak menyukainya hal ini dikarenakan manusia lebih puas menikmati hasilnya secara penuh  tidak mau berbagi sebagian hasilnya dengan para pemberi modal atau partner bisnis. Dan seandainya mereka tidak memiliki modal mereka lebih menyukai meminjam uang dengan bunga lebih ringan dan kecil dari pada memberikan sebagian hasilnya oleh pemiilik modal.
B. Pandangan Ekonomi Islam Terhadap Investasi Sektor Non Riil
Pertumbuhan dan perkembangan perekonomian didunia sangat tidak seimbang dimana, pertumbuhan sektor non riil melesat jauh perkembangannya dibandingkan pertumbuhan sektor  riil, hal  ini disebabkan dengan maraknya  arus uang yang diperjual belikan di picu lagi dengan  banyaknya bisnis spekulasi dunia pasar modal.
Menurut ekonomi Islam pertumbuhan perekonomian sektor non riil yang pesat   tersebut hanyalah pertumbuhan ekonomi yang rapuh karena didalamnya tidak ada kekuatan apapun didalamnya hampa dan kosong sehingga sangat rawan kegagalan. Hal ini disebabkan yang beredar dipasaran atau yang tumbuhnya bukan barang atau jasa akan tetapi uang. Sedangkan menurut ekonomi Islam pertumbuhan perekonomian suatu negara tidak bisa  hanya didasarkan pada  banyaknya jumlah uang yang beredar akan tetapi  harus adanya keseimbangan antara beredarnya uang dipasaran dengan barang dan jasa. Padahal Islam sangat melarang segala jenis yang berhubungan dengan jenis transaksi di pasar uang, disebabkan uang bukanlah komoditas untuk diperdagangkan  akan tetapi Islam sangat mendorong umatnya untuk melakukan perdagangan berbentuk barang dan jasa.
Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini masyarakat sangat terpesona dengan investasi yang berbasis non rill hal ini disebabkan tergiurnya dengan keuntungan yang ditawarkan yaitu berupa bunga yang cukup lumayan besar disamping itu untuk berinvestasi disektor  non riil tidak harus bermodalkan besar dengan modal kecil pun masyarakat sudah bisa untuk berinvestasi, sehingga banyak masyarakat yang  menginvestasikan uangnya ke sektor non rill  dibanding ke sektor riil. Padahal secara Jelas  Islam sangat melarang bahkan mengharamkan transaksi jual beli yang berbasis riba.

Pada prinsipnya Islam sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan aktifitas ekonomi (muamalah) dengan cara yang benar dan baik tentunya juga harus sesuai dengan syariat Islam. Selain itu  Islam sangat melarang  penimbunan barang, membiarkan harta (uang ) menjadi tidak produktif, dan islam mengharuskan setiap ativitas ekonomi harus dilakukan untuk meningkatkan ekonomi umat, yang selain tujuannya untuk memperoleh keuntungan (falah) baik materi maupun non materi dunia dan akhirat.Disamping itu Segala bentuk aktivitas ekonomi berupa investasi haruslah berdasarkan suka sama suka, berkeadilan dan tidak saling merugikan (la dharara wa la dhirara).

#KangDwi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar